Tiga saksi yang dimaksud yakni Ahli Hukum ITE Teguh Afriandi dari Kominfo, Ahli Hukum Pidana Chair Ramadhan dari STIH IBLAM, dan saksi fakta Memet Indrawan.
"Semua saksi kami sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan," kata R Anton di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuna,Kamis (28/2/2019).
Teguh Afriyadi kemudian diminta untuk menyampaikan pendapatnya oleh salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian. Menurut Teguh, Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan norma hukum baru yang berkelanjutan.
"Pasal 27 ayat 3 itu merujuk KUHP semua sepakat tidak ada beda tafsir," kata Teguh yang kemudian mengaku pernah 200 kali dimintai pendapatnya terkait perkara UU ITE.
Teguh melanjutkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 27 ayat 3 tidak boleh lepas dari Pasal 310 dan 311. "Semua berdasarkan putusan MK menyatakan demikian," imbuh Teguh.
Aldwin kemudian bertanya, apakah pencemaran nama baik itu menyasar perorangan atau berbadan hukum. Pertanyaan tersebut berdasar pada kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa, sementara kata 'idiot' yang diucapkan Dhani pada Agustus 2018 tidak ditujukan pada perorangan. Melainkan pada sekelompok penghadang di Hotel Majapahit Surabaya.
"Ditunjukkan pada seseorang, bila merujuk pada 310, 311 R Soesilo. Bukan badan hukum. Dari absolut delik aduan," tambah Teguh.
Tidak hanya itu, Aldwin juga bertanya apakah kata idiot dan sontoloyo termasuk kata-kata yang bisa mencemarkan nama baik. Teguh kemudian mengatakan jika ahli bahasa akan lebih bisa menjelaskannya.
"Idiot itu merupakan mencela. Akan tetapi lebih baik ditanya ke ahli bahasa dan pidana. Dalam pemahaman kami tidak bisa dijerat dengan pasal 27. Harus dibuktikan secara tekstual bukan kontekstual," ungkap Teguh.
Video: Asam Urat Membaik, Ahmad Dhani Hadiri Sidang Lanjutan
Terdakwa Ahmad Dhani juga bertanya pada Teguh. "Saya mau bertanya, apakah dalam BAP penyidik, saksi ditanya terkait perkara saya ini memenuhi unsur atau tidak?," tanya Dhani.
Teguh kemudian menjawab, penyidik hanya menanyakan terkait unsur hukum UU ITE saja. Dhani kembali mempertegas pertanyaannya, apakah untuk di kepolisian yang lain ditanyakan pemenuhan unsur? Teguh lalu mengatakan jika biasanya memang hal tersebut ditanyakan penyidik.
"Oooo berarti untuk Polda Jatim tidak, kalau yang lain ditanyakan," pungkas Dhani.
(sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini