"Akhir Januari lalu, Bupati menetapkan status KLB dengan jangka waktu 30 hari. Tapi diperpanjang hingga 45 hari karena masih ada kasus DB," tutur Kadinkes Ponorogo Rahayu Kusdarini saat ditemui detikcom di ruangannya, Jalan Basuki Rahmat, Senin (18/3/2019).
Irin sapaannya menambahkan diawal penutupan 30 hari sebenarnya jumlah pasien DB sudah turun signifikan. Tapi, Bupati menghendaki diperpanjang dengan pertimbangan masyarakat yang menderita DB perlu dicover pemerintah untuk biaya dengan jangka waktu tambahan 15 hari.
"Selama 5 hari terakhir ini turun, kasus per hari kadang 1-2 kasus, kadang jug kosong. Kondusif sekali," terang dia.
Irin mengaku dengan berakhirnya status KLB ini diharapkan semua tenaga kesehatan dengan seluruh masyarakat Ponorogo bisa bersinergi agar DB tidak terjadi kembali.
"Kita harus bekerja sama agar tidak terjadi lagi DB di Ponorogo," tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Irin, dari 754 pasien DB tidak semuanya bisa masuk dalam verifikasi persyaratan pembiayaan oleh Pemkab. Sisanya diserahkan ke pihak BPJS untuk pembayaran.
"Ini masih proses verifikasi, kemungkinan tidak semua dicover Pemkab. Tapi yang tidak masuk itu dicover sama BPJS. Masyarakat yang penderita DB sama sekali tidak dibebani biaya," imbuh dia. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini