"Ada 426 penderita dan 8 orang yang meninggal akibat DB. Ini data dari RS," kata Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Rahayu Kusdarini saat ditemui detikcom di Jalan Budi Utomo, Kamis (28/2/2019).
Wanita yang akrab disapa Irin itu menambahkan, usai status KLB ditutup, belum semua pasien melakukan klaim. Sebab, pihak RS masih mengumpulkan syarat serta administrasinya. Namun untuk masyarakat atau penderita yang sudah dirawat di RS dibebaskan dari sega bentuk pembiayaan alias gratis.
"Jadi mereka (penderita DB) sudah bebas biaya," imbuh dia.
Menurutnya, penderita DB bisa melakukan klaim dengan bukti hasil pemeriksaan laboratorium, KTP, KK, serta bukti pernyataan dokter penanggung jawab. Mulai dari jumlah trombosit di bawah 100 ribu per milimeter kubik darah, disertai 2 tanda klinis dan 1 tanda laboris.
"Dua tanda klinis itu seperti panas dan pembesaran hepar, terjadi pendarahan. Lalu juga penurunan trombosit dan peningkatan hematokrit," lanjut Irin.
Irin menjelaskan, setiap pasien DB ditanggung Pemkab untuk pembiayaan ruamh sakit senilai Rp 1,85 juta. Sedangkan dana yang on-call yang disiapkan Pemkab untuk kasus ini mencapai Rp 5 miliar. Selain untuk pembiayaan perawatan pasien, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan alat fogging.
"Mungkin data lengkapnya 1 minggu usai penutupan status KLB, berapa pasien yang kami tanggung," pungkasnya. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini