Sidang perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono itu digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya.
"Mengadili, Menolak eksepsi tergugat, Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat adalah pemegang sah atas lahan yang terletak di Jalan Pemuda no 17 Surabaya yang merupakan bagian dari hak Nomor 2, Kelurahan Embong Kaliasin gambar situasi nomor 2216 tahun 1994 dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register 12345678-1994-20230-1," kata Anton saat membacakan amar putusan di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (14/3/2019).
Hakim juga mengatakan tergugat agar melakukan pengosongan lahan di Jalan Pemuda no 17 dan menyerahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan yang sah.
"Menyatakan tergugat telah melawan hukum," lanjut Anton.
Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan gugatan Pemkot Surabaya sebagian yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Dari beberapa gugatan yang diajukan oleh penggugat, hanya sebagian yang dikabulkan. Pada pokoknya, PT Maspion harus segera menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Surabaya," jelas Sigit.
Sigit menambahkan permohonan Pemkot Surabaya agar PT Maspion pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.181.070.395 dan inmateriil sebesar Rp 100.000.000.000 tidak dikabulkan majelis hakim.
"Untuk masalah ganti rugi dan sebagainya tidak dikabulkan," kata Sigit.
Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Pemkot Surabaya Yudho Wicaksano mengaku jika tanah di Jalan Pemuda no 17 adalah sah sebagai aset Pemkot Surabaya.
"Setelah putusan ini, aset di Jalan Pemuda no 17 adalah sah milik Pemkot Surabaya. Selama ini memang pernah diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik pemkot dalam perjanjian, namun demkian karena perjanjian sudah berakhir, dan pemkot tidak meneruskan untuk memperpanjang perjanjian kepada PT Maspion, dengan alasan untuk kepentingan umum, maka kita menunggu selama 14 hari ini, apakah lawan mengajukan upaya hukum atau tidak, dalam hal ini upaya banding atau tidak,"tandas Yudho.
Untuk diketahui, Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.
Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini