"Harus yakin. Wong kita ngajukan gugatan kok nggak yakin. Sidangnya sudah tinggal putusan tapi harusnya minggu (Hari Rabu) yang lalu, tapi ditunda," kata perempuan yang akrab disapa Yayuk itu saat dihubungi detikcom, Senin (4/3/2019).
Yayuk menambahkan, ia tidak tahu persis kenapa sidang dengan agenda pembacaan putusan itu ditunda. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.
"Ya nggak tahu, kalau putusan kan kewenangan majelis. Kita tinggal nunggu putusan. Kita tinggal nunggu dari majelis saja. Harapannya gugatan pemkot dikabulkan minggu depan," imbuh Yayuk.
Dia membantah kabar yang menyebutkan Pemkot Surabaya kalah dalam sidang oleh PT Maspion terkait penguasaan lahan di Jalan Pemuda No 17.
"Saya nggak tahu itu. Coba tanyakan yang memberi informasi (kalah gugatan) itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan rencana besarnya untuk membangun Alun-alun Surabaya. Alun-alun tersebut akan dilengkapi tribun dan amphiteater serta pusat UKM di bawah tanah Jalan Yos Sudarso.
"Nanti itu jadi kesatuan. Nah itu nanti namanya Alun-Alun Surabaya. Nanti kita punya Alun-Alun Surabaya. Cuma masalahnya saat ini (lahannya) sedang proses (sengketa) persidangan. Besok Insya Allah keputusannya," kata Risma di kediamannya, Jalan sedap Malam, Rabu (27/2). (sun/fat)