Mereka yang akan diperiksa yakni Ketua Zaenal Abidin, Mokhamad Iskak, Miftakul Rohmah, Abdillah Adhi dan Nanang Haromain. Pemeriksaan tersebut akan digelar di kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya.
Menanggapi hal itu Zaenal dan empat komisioner lainnya akan datang memenuhi pemeriksaan DKPP RI. Mereka yakin tidak bersalah.
"Kami yakin atas keputusan yang diambil dalam sidang pleno untuk melakukan pencoretan ke caleg tersebut sudah sesuai prosedur," kata Zaenal kepada wartawan di Kantor KPU Sidoarjo, Jumat (8/3/2019).
Caleg Gerindra yang dicoret KPU Sidoarjo atas nama Rifai yang akan bersaing di Dapil V Sidoarjo. Menurut Zaenal, pencoretan tersebut sesuai dengan keputusan yang telah diputus di Mahkamah Agung (MA).
KPU telah menerima salinan putusan dari MA yang menyatakan Caleg tersebut telah diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Rifai divonis hakim 5 bulan penjara dan telah inkracht.
"Sebelumnya kami mendatangi PN Sidoarjo untuk dibuatkan berita acara dan juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi. Akhirnya KPU Sidoarjo memastikan caleg atas nama Rifai dicoret dari daftar calon tetap pemilihan Pileg DPRD Kabupaten Sidoarjo tahun 2019," tambah Zaenal.
Merasa tidak terima, Rifai melaporkan lima komisioner KPU Sidoarjo ke DKPP RI. Kuasa Hukum Rifai, Edward Dewaruci mengaku KPU melanggar hak konstitusi. Jadi meski sudah diputus MA, kliennya hingga kini belum ditahan sehingga masih punya hak.
"Karena belum dieksekusi, maka sebagai warga negara, hak konstitusi yang dimiliki kliennya masih memiliki hak untuk dipilih dan beraktivitas seperti warga negara lainnya," kata Edward.
Saksikan juga video 'Caleg Gerindra Gantung Diri, Sandi Janjikan Kesehatan Jiwa Masyarakat':
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini