"Itu nggak bisa dicoret, karena dia ditetapkan tersangka setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU," tutur Ketua Bapilu NasDem Jatim Ipong Muchlissoni kepada detikcom, Kamis (7/3/2019).
Ipong menambahkan apalagi penetapan tersangka terhadap Mh merupakan perkara penipuan bukan korupsi. Menurutnya, perkara penipuan belum tentu Mh bersalah.
"Namun tidak menutup kemungkinan jika terbukti bersalah maka bisa ditarik dari keanggotaan," terang dia.
Ipong pun menegaskan terkait kasus yang menjerat salah satu ini merupakan urusan pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan partai.
caleg NasDem"Ini masalah pribadi dan nggak ada hubungannya dengan NasDem," imbuh dia.
Informasi yang dihimpun, Caleg DPRD Gresik dari Partai NasDem, Mh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Mh rencananya akan dipanggil polisi dalam minggu ini.
Sebelumnya, Mh yang merupakan mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT. Ia dilaporkan pada 11 April 2018 lantaran melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Gresik.
Tonton video Ada Caleg Ninggalin Kartu Nama di Makam Bung Karno:
[Gambas:Video 20detik] (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini