10 ASN tersebut terbukti menggunakan jabatanya untuk mencari keuntungan sendiri atau memperkaya diri. Mereka yang dipecat terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan proses hukumnya dinyatakan inkrah. 10 ASN ini dianggap menyalahgunakan wewenang dan tidak disiplin dalam bertugas.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Blitar Mashudi membenarkan ada 10 orang ASN diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat 10 ASN tersebut, sudah sesuai prosedur. Dan itu perintah langsung dari pusat," jelas Mashudi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/2/2019).
Surat keputusan PTDH dikeluarkan Pemkab Blitar secara bertahap sejak awal pergantian tahun 2019 lalu. Mereka yang dipecat, terlibat kasus korupsi sejak tahun 2009. Namun karena proses hukumnya belum inkrah, maka keputusan pemecatan menunggu sampai ada kepastian hukum tetap.
"Yang sekarang sudah dipenjara tapi proses hukumnya belum inkrah, ya belum kami pecat. Seperti kasus dugaan pungli pengurusan tanah yang melibatkan Camat Kanigoro dan salah satu stafnya," ungkapnya.
Selama proses hukumnya belum inkrah, lanjut Mashudi, mereka masih mendapatkan hak separuh gaji. Di beberapa kasus korupsi, ada ASN yang memilih mengajukan pensiun dini karena mengantisipasi tidak menerima pensiun usai dinyatakan inkrah.
"Untuk yang mengajukan pensiun dini terkait penerimaan pensiun. Itu yang mengurusi tiga instansi. Yakni BKD, Taspen dan Pemda. Jadi tidak serta merta kalau terlibat korupsi terus mengajukan pensiun dini diterima, supaya tetap dapat pensiun, tidak semudah itu prosesnya," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini