Dua Kursi Pimpinan Kosong, Roda Pemerintahan Kota Blitar Mandeg?

Dua Kursi Pimpinan Kosong, Roda Pemerintahan Kota Blitar Mandeg?

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 30 Jan 2019 09:43 WIB
Foto: Erliana Riady/File
Blitar - Kursi pimpinan Kota Blitar kosong. Kekosongan tak hanya di lembaga eksekutif, namun juga lembaga legislatif. Efeknya, tentu saja roda pemerintahan mandeg.

Kekosongan dua tampuk pimpinan ini, pascapenangkapan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar oleh KPK dan meninggalnya Ketua DPRD Kota Blitar Glebot Catur Arijanto.

Kosongnya dua kursi tampuk pimpinan ini, berdampak luas bagi warga Kota Blitar. Beberapa pekerjaan rumah yang menyangkut hajat hidup warga Kota Blitar, menunggu kebijakan strategis pemerintah daerah. Seperti masalah relokasi pasar, kelanjutan pembangunan SMPN 3 dan penutupan 9 tempat karaoke di Kota Blitar.

Masyarakat harus menunggu sampai kedua lembaga pemerintah ini terisi kembali pimpinannya. Karena di tangan kedua pemimpin inilah, roda pemerintah Kota Blitar bisa kembali berjalan normal.


KPK menahan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, Sabtu (9/6/2018) pukul 01.35 WIB. Samanhudi yang sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhirnya menyerahkan diri.

Dia diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Anwar dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.

Sejak ditahan KPK, posisinya sebagai Wali Kota Blitar digantikan Wawali Kota Blitar Santoso, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Santoso tidak mempunyai kewenangan stategis untuk menentukan kebijakan publik.

Kondisi timpangnya roda pemerintahan ini, semakin terasa berat dengan berita duka dari kalangan legislatif. Ketua DPRD Kota Blitar Glebot Catur Arijanto meninggal, saat akan nobar debat capres-cawapres, Kamis (17/1/2019) malam.


Fraksi PDIP DPRD Kota Blitar sedang memproses persiapan pergantian antar waktu (PAW) untuk Glebot Catur Arijanto, anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia. Saat ini, Fraksi PDIP bersama pimpinan dewan masih konsultasi dengan Gubernur Jatim.

"Kami masih menyiapkan proses PAW untuk Pak Glebot. Hari ini kami konsultasi dengan gubernur soal itu," kata Ketua DPC PDIP Kota Blitar sekaligus anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Blitar Said Novandi, Rabu (23/1/2019).

DPC PDIP, lanjut dia, sudah mempersiapkan calon pengganti Glebot di dewan. Sesuai perolehan suara, seharusnya yang menggantikan Glebot yaitu M Yusuf Efendi. Tetapi, M Yusuf Efendi juga sudah meninggal. Di bawah M Yusuf Efendi ada Sugeng Praptono.

Menurut Said, untuk menggantikan posisi Ketua DPRD yang sebelumnya dijabat Glebot, masih menunggu surat keputusan dari DPP PDIP. DPC PDIP Kota Blitar sudah mengirimkan surat usulan ke DPP untuk pengisian ketua DPRD sebagai pengganti Glebot.


Sepekan usai suasana duka masih berlangsung, datang kabar bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Wali Kota Blitar non aktif Moch Samanhudi Anwar, Kamis (24/1/2019).

Samanhudi dinilai terbukti dengan sah menerima suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah membaca putusan itu di ruang sidang Cakra Tipikor Juanda.

Selain mendapat hukuman penjara 5 tahun, Samanhudi harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Tak hanya dihukum penjara, Samanhudi juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun, setelah selesai menjalani masa pidana.

"Keputusan hukum itu belum inkrah. Kami masih menunggu apakah Pak Samanhudi mengajukan banding atau tidak. Semoga vonis yang dijatuhkan bisa menjadi bahan untuk kontemplasi pengambilan keputusan selanjutnya," kata Wawali Kota Blitar Santoso didepan wartawan, sehari usai vonis terhadap Samanhudi dijatuhkan.

Santoso mengaku, baru bisa menentukan langkah terkait tata pemerintahan, jika proses hukum terhadap Wali Kota Blitar non aktif, telah inkrah. (fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.