Sedang kekosongan pimpinan lembaga legislatif, karena Ketua DPRD Kota Blitar Glebot Catur Arijanto meninggal.
Analis kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) Malang Wawan Sobari menilai, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pergantian Ketua DPRD relatif lebih mudah. Karena dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan diganti oleh anggota dari fraksi yang sama.
Namun untuk pergantian posisi wali kota, vonis 5 tahun yang dijatuhkan kepada Wali Kota Blitar non aktif Samanhudi, menjadikannya berhalangan tetap.
"Inilah kelemahan sistem peradilan kita. Jika keputusan itu di tingkat bawah sudah representatif, kenapa tidak langsung selesai saja (jabatannya sebagai wali kota)," kata Wawan dihubungi detikcom, Rabu (30/1/2019).
Vonis 5 tahun menurut Wawan, memenuhi unsur seorang pejabat dinyatakan berhalangan tetap. Jika Samanhudi mulai menjalani hukuman tahun 2019 ini, maka akan bebas pada tahun 2023 mendatang. Dan pada saat itu, masa jabatannya sudah habis.
"Saya kira, demi kepentingan rakyat Pak Samanhudi sebaiknya legowo. Legowo untuk mengundurkan diri. Seperti kesatria, mundur demi rakyatnya," jelas Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP UB ini.
Dengan mundurnya Samanhudi, lanjut dia, maka otomatis Wawali Kota Santoso akan menggantikannya secara definitif. Sedangkan wakil wali kota akan dipilih melalui mekanisme di DPRD.
Wawan menilai, meski tidak ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan, namun warga Kota Blitar-lah yang sangat dirugikan. Karena dengan kasus hukum wali kota non aktif, pengambilan keputusan strategis tidak bisa dilakukan. Padahal rakyat sangat membutuhkannya dalam waktu cepat.
Atas vonis lima tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya, kuasa hukum Moch Samanhudi Anwar menyatakan pikir-pikir. Dan, Kamis (31/1/2019) adalah masa akhir mereka untuk menyatakan menerima putusan itu atau mengajukan banding.
"Menunggu inkrah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) itu tambah lama. Lagipula kasus tipikor itu rata-rata kalau banding akan ditambah hukumannya. Dan seorang terdakwa koruptor tidak mendapat remisi dari negara," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini