79 Adegan Reka Ulang 2 Korban Pembunuhan Dukun di Pasuruan Digelar

79 Adegan Reka Ulang 2 Korban Pembunuhan Dukun di Pasuruan Digelar

Muhajir Arifin - detikNews
Sabtu, 02 Feb 2019 19:45 WIB
Foto: Istimewa
Pasuruan - Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan dan pembakaran dua mayat di Pasuruan. Sya'roni (58) warga Rembang dan Imam Sya'roni (70) warga Kraton, Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/1) melakukan pembunuhan. Reka ulang sebanyak 79 adegan ini menguatkan fakta bahwa M Dhofir (59) merupakan otak pembunuhan keji itu.

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pasuruan, Sabtu (2/2/2019), ini menghadirkan tiga tersangka yakni M Dhofir (59) dan dibantu istrinya Nanik Purwanti (30) warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo serta Zainudin (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Selain tiga tersangka, empat saksi juga didatangakan polisi.

Para tersangka memperagakan adegan demi adegan. Mulai dari mengudang korban ke rumahnya, menyajikan teh yang dicampur racun ikan dan memberi jamu bercampur racun ikan yang nenyebabkan korban meninggal.


Adegan pelaku mengikat dan membungkus kedua mayat jadi satu, menyeretnya ke pelataran hingga menyiram bensin dan membakar korban juga diperagakan. Selain para tersangka, empat saksi antara lain penemu mayat, penjual bensin, penjual jamu hingga anak tertua tersangka Dhodir juga ambil bagian dalam reka ulang.

"Tak ada fakta-fakta baru yang kami temukan dalam rekonstruksi. Semuanya sesuai dengan hasil penyidikan bahwa otak pembunuhan adalah M Dhofir," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, usai reka ulang.

Terkait pelibatan para saksi, Dewa mengatakan hal itu untuk memperkuat fakta. "Kita sesuaikan satu saksi dengan saksi lainnya," tandasnya.


Minggu (20/1) dini hari, mayat kedua korban yang sudah diikat dan dibungkus selimut, diseret ke pekarangan tetangganya. Tersangka lalu meminta istrinya membeli bensin dan membakar mayat korban.

Belum sampai mayat korban habis terbakar, aksi keji ini diketahui warga. Saat warga berdatangan, tersangka kabur. Pada pukul 09.00 WIB, para tersangka diamankan di lokasi berbeda.

Selaku otak pembunuhan, Dhofir dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan dua tersangka lainnya, Nanik dan Zainudin dijerat pasal 55 subsider 56 KUHP. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.