Sebelum Dibakar, Dua Korban Pembunuhan Dukun di Pasuruan Diracun

Sebelum Dibakar, Dua Korban Pembunuhan Dukun di Pasuruan Diracun

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 18:42 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Pembunuhan terhadap Sya'roni (58) warga Dusun Pejanten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang dan Imam Sya'roni (70) warga Desa Selorentek, Kecamatan Kraton, terbilang kejam.

Dari pengakuan tersangka, keduanya tewas diracun terlebih dahulu. Setelah itu, jasad korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak.

Pembunuhan keji itu dilakukan M Dhofir (59) dan dibantu istrinya Nanik Purwanti (30), warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo serta Zainudin (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dhofir merupakan otak pembunuhan tersebut.

"Karena janji umroh yang tak jelas, tersangka memanggil korban Sya'roni, warga Desa Pajaran, Kacamatan Rembang. Ia meminta Zainudin memanggil korban," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo kepada wartawan, Senin (21/1/2019).


Hingga kemudian pada hari Sabtu (19/1) pukul 17.00 WIB, Sya'roni datang ke rumah tersangka bersama temannya, Imam Sya'roni. Istri tersangka kemudian menyuguhkan teh.

"Saat teh akan disuguhkan, tersangka melarang dan meminta teh tersebut dari istrinya. Saat itu ia menambahkan potas (racun ikan) ke teh tersebut," terang Rizal.


Setelah keduanya meminum teh bercampur racun ikan tersebut, beberapa saat kemudian mereka merasa mual.

"Melihat korban sudah merasa mual, tersangka bilang 'mungkin masuk angin, biar dibelikan jamu'. Kedua korban percaya dengan tersangka. Mereka mau saja diminta minum jamu yang sudah dicampur potas," jelas Rizal.


Usai minum jamu beracun, kedua korban meregang nyawa. Untuk menghilangkan jejak, tersangka meminta Zainudin mencari mobil pikap untuk membuang mayat korban. Namun usaha mencari pikap gagal. Para tersangka ini lantas panik dan membakar korban.

Minggu (20/1) dini hari, mayat kedua korban yang sudah diikat dan dibungkus selimut, diseret ke pekarangan tetangganya. Tersangka lalu meminta istrinya membeli bensin dan membakar mayat korban.

Belum sampai mayat korban habis terbakar, aksi keji ini diketahui warga. Saat warga berdatangan, tersangka kabur. Pada pukul 09.00 WIB, para tersangka diamankan di lokasi berbeda.


Selaku otak pembunuhan, Dhofir dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan dua tersangka lainnya, Nanik dan Zainudin dijerat pasal 55 subsider 56 KUHP.

Sayangnya, saat akan diwawancara, tersangka Dhofir yang sebelumnya berdiri bersama dua tersangka lainnya mendadak jatuh pingsan. Petugas lalu membawanya kembali ke tahanan. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.