RSUD Lawang dan RS Jiwa Radjiman Masih Terima Pasien BPJS

RSUD Lawang dan RS Jiwa Radjiman Masih Terima Pasien BPJS

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 16:01 WIB
Foto: Istimewa
Malang - RSUD Lawang, Kabupaten Malang, menjadi salah satu rumah sakit yang habis akreditasi. Akreditasi menjadi syarat melayani peserta BPJS. Terbitnya akreditasi baru tengah dalam proses. RSUD Lawang berharap akreditasi baru yang didapatkan maksimal atau kategori paripurna.

"Kami tetap melayani pasien atau peserta BPJS, meskipun masa akreditasi telah habis November tahun kemarin. Layanan tetap jalan dan kami tengah menyiapkan proses akreditasi baru," ungkap Plt Direktur RSUD Lawang Arbani Muktiwibowo kepada detikcom, Jumat (4/1/2019).

Pertengahan bulan ini, lanjut Arbani, survei oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akan dilakukan. Setelah melalui sejumlah proses kelengkapan persyaratan administrasi. Sebelumnya, RSUD Lawang mendapat rekomendasi dari Kemenkes untuk melayani peserta BPJS, meski masa akreditasi telah habis.


"Ada survei tanggal 15 Januari nanti. Setelahnya akan terbit sertifikat akreditasi baru dikeluarkan oleh KARS," tandasnya.

Dia mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat akreditasi baru tak memakan waktu lama. Bahkan, Arbani berani menyebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih empat hari, setelah survei selesai digelar.

"Tidak lama, paling empat hari sudah ada hasil. Jadwal kami tanggal 15 itu, untuk dilakukan survei oleh KARS," paparnya dalam sambungan telpon.


Pihaknya berharap, hasil akreditasi yang ditempuh maksimal, yakni RSUD Lawang terakreditasi paripurna. Sebelumnya, akreditasi yang dimiliki hanya tingkat perdana.

"Ada beberapa item, yang menentukan tingkat akreditasi. Kami sebelumnya atau yang sudah habis masih perdana, nanti diharapkan dapat paripurna atau tingkat teratas dalam akreditasi," harap Arbani.

Setiap bulannya, RSUD Lawang mengeluarkan tagihan layanan BPJS sampai sebesar Rp 2,4 miliar. Mayoritas pasien adalah rujukan dari sejumlah puskesmas di Kabupaten Malang.


"Kami setiap bulan sampai Rp 2,4 miliar. Semua pasien mayoritas rujukan dari puskesmas," terangnya.

Sementara RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang, mengaku masih melayani pasien BPJS. Selama proses akreditasi baru berjalan.

Berdasarkan Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit diwajibkan terakreditasi untuk bisa melayani peserta BPJS.

Peraturan ini berlaku lima tahun setelah ditetapkan. Ada 12 rumah sakit di Jawa Timur yang telah habis masa akreditasinya dan diharuskan mengurus akreditasi baru di awal 2019 ini. Empat diantaranya adalah RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, RSUD Lawang, Kabupaten Malang, Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wediodiningrat, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri di Kota Malang.


Saksikan juga video 'Pemerintah Kembali Suntik Dana BPJS Kesehatan Sebesar Rp 5,26 T':

[Gambas:Video 20detik]


RSUD Lawang dan RS Jiwa Radjiman Masih Terima Pasien BPJS



(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.