"Setelah ketahuan ada 11 rumah sakit yang belum mendapatkan rekomendasi, maka saya koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim untuk diusulkan mendapat rekomendasi agar kerjasamanya bisa berlanjut," kata Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo saat dihubungi detikcom di Surabaya, Jumat (4/1/2019).
"Karena sebagai dasar kerjasama sesuai dengan ketentuan Permenkes Nom 71 jo Nomor 99 itu untuk melayani peserta BPJS 2019 wajib akreditasi," imbuhnya.
Handaryo menambahkan usai berkoordinasi, Dinkes Jatim langsung membuat respon dengan mengirim surat ke Kemenkes. Dirinya juga meminta kepada direktur 11 RS yang memiliki akses ke kemenkes agar turut meminta rekomendasi.
Selain itu, Handaryo juga telah menyurati BPJS pusat agar dibantu menyampaikan masalah ini ke kemenkes.
"Dinkes sudah menyurati, kemarin langsung direspon sama pak kepala dinkes untuk ditindaklanjuti. Saya sudah bersurat ke BPJS pusat untuk bisa dibantu. Kemudian teman-teman yang ada di wilayah saya minta koordinasi sama direkturnya supaya yang punya akses ke kemenkes segera diakses ke sana supaya cepat keluar rekomendasinya," lanjut Handaryo.
Handaryo menambahkan berdasarkan pantauannya, dari 11 RS tersebut, semuanya masih menerima pasien BPJS.
"Pantauan saya sampai dengan saat ini tidak ada yang menolak pasien, mereka masih optimis mendapat rekomendasi," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini