Saat dilakukan pertemuan di ruang banmus, Wakil Ketua DPRD Jember yang juga selaku pimpinan rapat Ayub Junaidi, menegaskan menolak tambang yang sudah disahkan awal tahun 2014 melalui Perda RT/RW.
"Terkait pertambangan, sejak awal DPRD menolak. Pada saat itu, awal 2014 kita membahas tentang perda RT/RW, tidak ada tujuan perda tersebut dengan pertambangan," kata Ayub saat rapat pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa, Senin (10/12/2018).
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan isi perda tersebut. Visi terwujudnya keseimbangan pertumbuhan wilayah, melalui perkembangan agrowisata untuk bisnis, pariwisata, dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal dalam berkelanjutan.
"Di situ menyangkut pertanian dan lain sebagainya. Tidak menyebutkan tambang sama sekali. Pada saat itu, bahkan kami berdebat dengan provinsi. Bahkan kami juga menggandeng NU, karena terkait rekomendasi pertambangan ini, mudaratnya lebih banyak tinmbang manfaatnya," ujar pria yang akrab dipanggil Cak Ayub ini.
Dalam pembahasan tersebut, lanjut dia, sama sekali tidak membahas tambang. "Apalagi Blok Silo, juga tidak ada hal itu. Yang ada berkaitan dengan kopi dan kerajinan," tambahnya.
Namun sayangnya, dari regulasi melalui perda tersebut, kata legislator dari PKB ini, Pemkab Jember tidak menurunkan dalam bentuk Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
"Seandainya pemkab mengajukan, maka akan lebih rigit (detail) tentang lokasi atau zona apa, potensi yang akan dikembangkan. Karena RDTR ini perda turunannya (dari RT/RW). Tahun kemarin, bahkan kami bersama bupati, sepakat akan menyelesaikan pada tahun 2017. Tetapi sampai sekarang tidak dimasukkan," ujarnya kecewa.
Pihaknya pun berharap, ada penyelesaian dari pembahasan Perda RDTR tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah Bupati Jember Faida, usai menemui pengunjuk rasa di Kantor Pemkab Jember mengaku terkait pembahasan Perda RDTR, nantinya akan dilakukan pembahasan pada 2019 mendatang. "Kita target 2019 semuanya tuntas," ucapnya singkat. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini