Dengan menabur bunga diatas keranda hitam, massa tak ingin penanganan kasus korupsi mati suri oleh berbagai kepentingan lainnya.
Tak hanya itu, massa juga mengantarkan Ketua KRPK Mohammad Trijanto, diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Agenda lain, pelaku penyebar surat palsu KPK ini secara resmi juga melaporkan dua warga Blitar terkait pelaku pembuat surat panggilan palsu KPK yang ditujukan kepada staf PUPR dan Bupati Blitar.
"Saya melaporkan saudara Tion selaku staf PUPR dan Yosi, putra kontraktor. Mereka lebih dulu tahu adanya surat panggilan KPK yang ternyata palsu. Mereka yang memberi tahu saya, baru saya upload di medsos," kata Trijanto kepada detikcom usai orasi di depan Mapolres Blitar, Senin (10/12/2018).
Menurut Trijanto, selain kepada dia, Yosi juga telah memberitahukan adanya surat panggilan palsu KPK itu ke tiga rekan wartawan di Blitar. Nama Yosi sendiri diketahui telah dipanggil penyidik sebagai saksi untuk penyebaran dan pembuat surat palsu KPK.
"Dengan melaporkan dua orang yang tahu lebih dulu surat itu, saya dorong polisi menyelidiki lebih jauh lagi. Dari mana mereka mendapat surat itu, padahal Bupati Blitar dan PUPR belum menerima suratnya," tandas Trijanto.
Dalam kronologi sebelumnya diceritakan, Trijanto sebelumnya ditemui Staf PUPR Kabupaten Blitar,Tion. Kepada Trijanto, Tion mengeluhkan mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh KPK (10/10/2018).Sementara Yosi, mengirimkan foto sampul surat palsu KPK melalui WA yang diterima Trijanto pada tanggal 11/11/2018. Baru pada tanggal 12 Oktober, Trijanto mengunggah foto sampul surat palsu KPK itu di akun medsosnya.
Pantauan detikcom, laporan Trijanto diterima Kasat Intel Polres Blitar. Ketika Trijanto masuk ke mapolres, massa masih meneruskan orasinya. Massa baru bubar dengan tertib sekitar satu jam setelah orasi selesai.
Saksikan juga video 'Mereka yang Terjerat UU ITE Karena Postingan di Medsos':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini