Tersangka Penyebar Surat Palsu KPK Ajukan Praperadilan

Tersangka Penyebar Surat Palsu KPK Ajukan Praperadilan

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 07 Des 2018 18:36 WIB
Trijanto, pengunggah surat KPK palsu. (Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Tersangka kasus dugaan penyebaran surat panggilan palsu KPK untuk Bupati Blitar Rijanto, Mohammad Trijanto, mengajukan permohonan praperadilan. Alasannya, ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka terhadap Trijanto.

"Hari ini saya datang ke PN Blitar untuk mengambil surat pemanggilan sidang pemeriksaan praperadilan," kata kuasa hukum Trijanto, M Sholeh, kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).

"Padahal, korbannya, yaitu Bupati dan terlapor Trijanto, baru diperiksa tanggal 22 Oktober. Jadi ini jelas salah. Seakan-akan peristiwa pidana sudah diketahui oleh penyidik, padahal belum memeriksa saksi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Praperadilan Trijanto ini terdaftar dengan nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.Blt di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang perdana bakal digelar Rabu (12/12).

Perihal surat panggilan itu diunggah seorang pengguna Facebook dengan nama akun Mohammad Trijanto. Nama Trijanto dikenal sebagai koordinator lembaga swadaya masyarakat Komisi Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK).

Dalam posting-an tersebut, Trijanto menulis Bupati Blitar akan dipanggil penyidik KPK ke Jakarta pada Senin (15/10). Hal ini, menurut Trijanto, sebagai respons KPK atas semua laporan dugaan korupsi yang dikirimnya sejak 2010.


Namun KPK membantah telah menerbitkan surat panggilan untuk Bupati Blitar Rijanto seperti yang viral di media sosial. Menurut KPK, tak ada surat panggilan untuk Rijanto.

Polisi kemudian melakukan penyidikan penyebaran surat palsu KPK. Setelah penyidikan, polisi menetapkan pemilik akun medsos Mohammad Trijanto sebagai tersangka.


Tonton juga ' Kriss Hatta Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat ':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads