"Hari ini saya datang ke PN Blitar untuk mengambil surat pemanggilan sidang pemeriksaan praperadilan," kata kuasa hukum Trijanto, M Sholeh, kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
"Padahal, korbannya, yaitu Bupati dan terlapor Trijanto, baru diperiksa tanggal 22 Oktober. Jadi ini jelas salah. Seakan-akan peristiwa pidana sudah diketahui oleh penyidik, padahal belum memeriksa saksi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praperadilan Trijanto ini terdaftar dengan nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.Blt di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang perdana bakal digelar Rabu (12/12).
Perihal surat panggilan itu diunggah seorang pengguna Facebook dengan nama akun Mohammad Trijanto. Nama Trijanto dikenal sebagai koordinator lembaga swadaya masyarakat Komisi Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK).
Dalam posting-an tersebut, Trijanto menulis Bupati Blitar akan dipanggil penyidik KPK ke Jakarta pada Senin (15/10). Hal ini, menurut Trijanto, sebagai respons KPK atas semua laporan dugaan korupsi yang dikirimnya sejak 2010.
Namun KPK membantah telah menerbitkan surat panggilan untuk Bupati Blitar Rijanto seperti yang viral di media sosial. Menurut KPK, tak ada surat panggilan untuk Rijanto.
Polisi kemudian melakukan penyidikan penyebaran surat palsu KPK. Setelah penyidikan, polisi menetapkan pemilik akun medsos Mohammad Trijanto sebagai tersangka.
Tonton juga ' Kriss Hatta Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat ':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini