"Putusan tetap digelar. Tapi putusan tentang pencabutan perkara. Hari ini akan dibacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/11/2018).
Sigit menjelaskan sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan pemohon sudah dicabut. Karena tidak memenuhi salah satu unsur yakni surat keterangan dari rumah sakit Puket, Thailand yang harus diterjemahkan dalan bahasa Indonesia.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemohon tidak bisa memberikan keterangan kepada PN Surabaya.
"Karena tidak bisa memenuhi persyaratan, maka dilakukan pencabutan terhadap perkara tersebut," ungkap Sigit.
Dari data yang dihimpun detikcom, pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo, tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.
Dalam permohonan itu, pria asal Tuban, Jatim ini mengaku sebagai Warga Kedung Tarukan No 84 Surabaya. Permohonan Yoyok untuk mengganti kelamin dari laki-laki ke perempuan disidangkan oleh Hakim Tunggal, Dede Suryaman.
Saksikan juga video 'Begini Prosedur Operasi Ganti Kelamin':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini