Salah satu alasan gugurnya permohonan adalah surat operasi ganti kelamin dari RS di Thailand belum diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
"Karena pada saat sidang, itu ada surat keterangan dari rumah sakit Thailand sana. Karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bukan pengadilan internasional, maka bukti-bukti harus berbahasa Indonesia," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono saat ditemui detikcom di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan, surat keterangan dari rumah sakit Puket, Thailand, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Namun, hingga batas waktu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemohon tidak bisa memberikan keterangan kepada PN Surabaya.
"Karena tidak bisa memenuhi, maka dilakukan pencabutan terhadap perkara tersebut," ungkap Sigit Sutriono.
Dikatakan Sigit, meski begitu, sidang akan tetap berjalan dengan agenda putusan tetap digelar pada Selasa (27/11) esok.
"Putusan tetap digelar. Tapi putusan tentang pencabutan perkara. Besok akan dibacakan," ungkap Sigit.
Saksikan juga video 'Begini Prosedur Operasi Ganti Kelamin':
(asp/asp)