"Ada dua perkara yang mengajukan permohonan ganti kelamin. Satu sudah dikabulkan atau diputuskan. Sementara yang satu persidangannya masih berlangsung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono kepada detikcom di PN Surabaya, Jalan Arjuno,Jumat (23/11/2018).
Sigit menambahkan permohonan yang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Avika Warisman.
"Yang pertama sudah dikabulkan pemohonnya atasnama Avika Warisman, Hakimnya Pujo Saksono. Intinya permohonannya sudah dikabulkan dari laki-laki menjadi seorang perempuan," ujar Sigit Sutriono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkara ini masih dalam proses. Insya Allah, Selasa (27/11) rencananya akan diputus oleh pak Dede Suryaman," kata Sigit Sutriono.
Baca juga: AS Batalkan Visa Bagi Pasangan Diplomat LGBT |
Namun, untuk perkara yang diajukan oleh Yoyok, majelis hakim kemungkinan masih mempertimbangkannya.
"Diputuskan atau tidak, itu hak preogatif majelis hakim. Nantinya jika majelis hakim yakin dengan yang dipaparkan oleh pemohon Insya Allah akan dikabulkan. Tapi kalau majelis hakim tidak yakin akan ditolak," tandasnya. (asp/asp)