Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Antik Sugiarti.
"Laporannya belum keluar jadi masih menunggu laporan selesai. Baru kita tindaklanjuti sesuai ketentuan," kata Antik kepada detikcom, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, jika laporan analisis BPCB memastikan sumur itu sebagai benda peninggalan sejarah maka pihaknya akan melakukan penindakan untuk melindunginya sebagai benda cagar budaya.
"Kalau nanti ternyata sumur benda sejarah baru kita komunikasi bagaimana penanganannya. Maka harus dilihat dulu hasil laporannya," lanjutnya.
Pihaknya juga menampik jika saat ini penanganan sumur tua itu sudah dilimpahkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya.
"Tidak benar itu. Kita memang meminta pihak BPCB untuk pengecekan analisa. Jadi ini kita masih nunggu hasil laporannya. Tidak ada pelimpahan itu," tegas Antik.
Diberitakan sebelumnya, warga setempat menemukan sumur itu saat menggali tanah untuk proyek pemasangan box culvert di kawasan Jalan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kamis (1/11/2018) silam.
Sumur bertumpuk tiga itu ditemukan di kedalaman tanah kurang lebih satu meter.
Keesokan harinya, BPCB Trowulan Jatim langsung datang untuk meninjau sumur tersebut dan mengungkapkan bahwa sumur ini mirip jobong atau sumur yang lumrah ditemukan di era Kerajaan Majapahit. BPCB kemudian merekomendasikan kepada Pemkot Surabaya untuk mengamankan situs kuno tersebut.
Saksikan juga video 'Sumur Tua di Surabaya Mirip Jobong di Era Majapahit':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini