Terkait perilaku oknum guru bernama Riki Riyanto tersebut, ia akan dikenai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.
"Memang saya barusan dipanggil oleh Bu Walikota, katanya ada penganiayaan apa kekerasan. Itu nanti akan kita atur dengan PP 53 tahun 2010. Intinya nanti akan diperiksa langsung oleh kepala dinas, Pak Ikhsan (M Ikhsan, red) langsung," kata Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono kepada wartawan di Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/10/2018).
Namun untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan, prosedurnya dimulai dari pemeriksaan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, yaitu M Ikhsan, untuk kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Nanti diperiksa dulu oleh Pak Ikhsan lalu dilaporkan ke wali kota. Setelah itu wali kota memerintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan," terang Sigit.
Dengan berpedoman pada peraturan tersebut, Sigit memperkirakan bila sanksi yang akan diterima oleh Riki nantinya cukup berat.
"Kalau saya lihat sanksinya kategorinya cukup berat. Kalau sanksi berat itu kewenangan wali kota," tandasnya.
Tak tertutup kemungkinan jika Riki juga terancam akan mengalami penurunan jabatan.
"Bisa saja penurunan jabatan atau penundaan kenaikan jabatan. Karena dia guru biasa maka fungsionarisnya dicabut dan ditaruh di dinas terlebih dahulu," pungkasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini