Ini Tanggapan Bupati Trenggalek Soal Polisi OTT Puskesmas Pule

Ini Tanggapan Bupati Trenggalek Soal Polisi OTT Puskesmas Pule

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 16:10 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas Pule, yang dilakukan polres setempat.

Emil mengatakan dari beberapa keterangan yang dihimpun pihak internal pemerintah, yang dipersoalkan dalam kasus tersebut justru bukan perkara tarikan uang, melainkan lebih pada penggunaannya.

"Masalahnya bukan persoalan punglinya yang saya tangkap, tapi yang pertama masalahnya terkait kesepakatan antara pihak (pegawai puskesmas) yang dirasa tidak diikuti," kata Emil ditemui di depan Pendapa Manggala Praja Nugraha, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, sebelum dilakukan pungutan, para karyawan dan pegawai Puskesmas Pule sepakat untuk melakukan pengumpulan dana yang bersifat sukarela. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan puskesmas yang tidak teranggarkan.

Namun Emil mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan informasi adanya pengumpulan anggaran. Dia juga tidak melakukan pembenaran dalam perkara itu. Dalam persoalan OTT pihaknya enggan memberikan penilaian terkait aspek hukum yang sedang ditangani polisi.


"Boleh tidaknya bukan ranah saya, tentunya ranah rekan-rekan (polisi) yang lebih kompeten untuk menentukan. Tapi secara ini, apa yang akan anda lakukan terhadap gaji anda itu adalah hak anda, betul tidak?," ujarnya.

Pemerintah lebih memilih untuk menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Rencananya pemerintah juga akan melakukan proses pembinaan dan penelaahan yang lebih datail terhadap unit-unit lain, mulai puskesmas hingga sekolah.

Orang nomor satu di Pemkab Trenggalek ini masih meyakini alokasi penggunaan pungutan tersebutlah yang menjadi pemicu persoalan. Sehingga kasus tersebut mencuat dan berimplikasi pada proses hukum.

Sementara Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana memastikan kasus yang ditangani bersama Unit Pemberantasan Pungli (UPP) secara terang benderang merupakan tindakan pungli. Sebab, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Sebelumnya kami juga sudah melakukan gelar perkara dengan instansi yang tergabung dalam UPP yaitu Kejaksaan dan Inspektorat, mereka sepakat bahwa ini merupakan pungli," jelas kasatreskrim.


Pihaknya menyebut, tindakan pungli itu juga dikuatkan dengan berbagai bukti mulai dari edaran amplop kosong lengkap dengan nominal anggaran yang harus disetor hingga surat perjanjian untuk pengumpulan dana tersebut.

"Itu bukan sukarela, karena ditentukan nominalnya adalah 10 persen. Di situ juga ada surat perjanjiannya yang menggunakan kop serta stempel puskesmas," ujarnya.

Perwira pertama ini menambahkan, meski telah melalui kesepakatan bersama bukan berarti apa yang dilakukan dianggap benar di mata hukum. Karena dalam membuat perjanjian memiliki berbagai persyaratan. Salah satunya adalah tidak melanggar hukum.

"Apa boleh kita membuat perjanjian tapi melanggar hukum, tidak boleh kan," imbuhnya.

Kasatreskrim menjelaskan, dalam perkara OTT tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman. Untuk melihat secara jelas apakah perkaranya masuk dalam ranah pidana, pelanggaran administrasi atau disiplin pegawai.


"Kalau punglinya sudah jelas, hanya itu nanti masuk ke pidana atau bukan, masih kami lakukan pendalaman," katanya.

Unit Pemberantasan Pungli Trenggalek melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh pegawai Puskesmas Pule, karena diduga melakukan pungutan liar uang jasa pelayanan (jasoel) terhadap 65 pegawai dan karyawan puskesmas.

Honor tambahan yang seharusnya diterima 100 persen oleh masing-masing pegawai dipotong 10 persen. Proses pemotongan dilakukan setelah uang tersebut diterimakan langsung ke masing-masing rekening pegawai.

Selanjutnya, tujuh pegawai lain yang mengatasnamakan tim teknis bertugas melakukan pengumpulan pungutan, mereka mengedarkan amplop kosong kepada seluruh penerima jaspel lengkap dengan identitas nama, nomor pegawai hingga potongan 10 persen yang harus dikumpulkan.

Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan uang tunai lebih dari Rp 28 juta yang tersimpan dalam 48 amplop, sejumlah dokumen serta satu unit komputer. Polisi masih melakukan tahap pemeriksaan saksi dan belum menetapkan tersangka.


Saksikan juga video 'KPK Ungkap Uang Suap Bupati Jombang dari Pungli Puskesmas':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.