Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan OTT dilakukan terhadap 7 pegawai Puskesmas Pule, yang bertugas mengumpulkan uang pungli dana jaspel dari 65 pegawai.
"OTT kami lakukan pada 17 Oktober, barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 28.719.000, kemudian buku catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan, komputer dan beberapa barang bukti lain," kata kapolres, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, dugaan pungli dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. Dana kapitasi dari BPJS)yang seharusnya diterimakan kepada 65 pegawai sebagai jasa pelayanan tersebut dilakukan pemotongan sebesar 10 persen, dengan nominal berbeda-beda berdasarkan golongan dan kepangkatan.
Kapolres menjelaskan, uang tunai lebih R 2 8 juta tersebut didapatkan dari 48 amplop yang disimpan oleh tim teknis. Dalam amplop tersebut terdapat identitas masing-masing PNS dan pegawai BLUD lengkap dengan nominal penerimaan dana jaspel dan nominal potongan 10 persen yang harus disetorkan.
"Kalau anggaran jaspel itu sudah diterimakan kepada masing-masing pegawai, nah kemudian tim teknis itu memberikan amplop kosong yang telah ada nominalnya tadi, selanjutnya mereka harus mengisi dengan uang sesuai nominalnya," ujarnya.
Anggaran pungli yang terkumpul selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi maupun agenda lain yang tidak sesuai dengan peruntukan semestinya.
Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. "Kami masih mencari siapa sebetulnya orang yang menginisiasi atau memerintahkan," kata kapolres.
Saksikan juga video 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini