Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Eko Widianto, mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui proses pengumpulan iuran dari potongan dana jaspel telah dilakukan sejak awal tahun. Hal tersebut tercatat dalam pembukuan yang disita.
"Dari catatan, untuk triwulan pertama tahun 2018 terkumpul Rp 72.425.904 dan triwulan kedua sebanyak Rp 41.336.000. Sedangkan triwulan ketiga baru terkumpul Rp 28.719.000," kata Eko Widi, Jumat (19/10/2018).
Sehingga selama 3 kali masa pemotongan terkumpul dana sebesar Rp 142.480.904. Hasil pemotongan anggaran tersebut selanjutnya digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak semestinya dan untuk kepentingan pribadi.
Eko menambahkan, aksi pemotongan dana jaspel tersebut tidak dilakukan pada awal penerimaan. Namun baru disetor masing-masing penerima jaspel setelah anggaran diterima di rekening pribadi.
"Jadi setelah anggaran diterima oleh masing-masing pegawai, selanjutnya mereka menyetorkan potongan 10 persen kepada tim teknis, sesuai dengan nominal yang ada dalam amplop kosong," jelas Eko.
Tonton juga 'Siswa SMKN 1 Surabaya Demo Tolak Pungli':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini