Home Industry Arak Digerebek, Diaku Sebagai Pabrik Pupuk Cair

Home Industry Arak Digerebek, Diaku Sebagai Pabrik Pupuk Cair

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 17:15 WIB
Alat-alat pembuat arak (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Sebuah industri rumahan (home industry) minuman keras jenis arak berkedok pabrik pupuk cair di Mojokerto, digerebek polisi. Setiap pekannya, para pelaku memproduksi 900 liter arak dengan omzet Rp 12,5 juta.

Rumah produksi arak ini terletak di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sekilas sulit untuk mengamati kegiatan di dalam rumah kontrakan ini.

Pasalnya, rumah yang dikontrak Heru (36), warga Watukenongo, Pungging, Mojokerto tersebut dikelilingi pagar tinggi.

"Kepada Pemerintah Desa Punggul, pelaku mengaku memproduksi pupuk cair. Sehingga tidak ada yang curiga," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan di lokasi, Senin (1/10/2018).


Arak setengah jadi di tongArak setengah jadi di tong (Foto: Enggran Eko Budianto)

Kondisi di dalam rumah ini cukup mencengangkan. Bagian halaman belakang rumah dipenuhi dengan 107 drum berisi arak dalam proses fermentasi. Sementara 2 ruangan berisi 4 kompor dengan 17 tungku dan 20 pipa penyulingan arak.

Di rumah ini juga ditemukan 756 botol arak jadi yang dikemas dengan 63 dus, 52 Kg ragi, 1 tandon berisi 1.100 liter arak, 5 sak gula, 1 bungkus fermipan, 57 drum kosong, 96 elpiji melon, 636 botol kosong, 50 kardus kosong, serta 2 mobil pikap dan Honda Jazz.

"Kapasitas produksinya sangat besar, 50 drum bahan baku setelah difermentesai selama seminggu menghasilkan 50 dus atau 900 liter arak," ungkap Leonardus.

Dalam sekali produksi, kata Leonardus, para pelaku mencampur 175 liter air, 25 Kg gula merah, 12 kg gula pasir, 1 Kg ragi tape, serta segelas fermipan dan kopi. Laruan tersebut kemudian difermentasi selama satu minggu. Baru dikemudian disuling menjadi arak.

"Dalam sekali produksi, omzet para pelaku sebesar Rp 12,5 juta. Hasil produksi arak dari pengakuan tersangka, dikirim ke Krian, Sidoarjo," ujarnya.


Selain menyita barang bukti untuk memproduksi arak, lanjut Leonardus, pihaknya juga meringkus 6 dari 9 tersangka. Keenam tersangka rupanya hanya berperan dalam memproduksi arak.

Mereka adalah Arief Kurniawan (30), warga Desa Punggul, Kabib Afandi (42), warga Desa/Kecamatan Grabagan, Tuban, Maskur (35), warga Desa Kedungombo, Semanding, Tuban, serta Madram (23), Sulaiman (25) dan Topik (23), warga Desa Bakalan, Gondang, Mojokerto.

"Saat ini tiga tersangka masih buron, yakni produsen arak (Heru), sopir pengantar hasil produksi dan pemasok bahan baku," terangnya.

Akibat perbuatannya, tambah Leonardus, para tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP serta Pasal 135 dan Pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pengakuan tersangka memproduksi arak baru jalan seminggu, tapi masih kami dalami pengakuan tersebut," tandasnya.




Tonton juga 'Polisi Gerebek Pabrik Miras di Lamongan':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.