Hal ini dilakukan guna melengkapi keterangan dari penyidikan kasus penyelewengan dana hibah tersebut. Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan hingga kini proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun dirinya masih perlu keterangan anggota dewan lainnya.
"Sampai sekarang masih berjalan, bila perlu semua anggota dewan kita undang, supaya lengkap (keterangannya)," ujar Sunarta ditemui di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (7/9/2018).
Meski telah menangkap dalang kasus ini, dr Bagoes Soetjipto, namun penyidik masih belum menetapkan tersangka lainnya. Sunarta menambahkan penyidik tidak bisa menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan dr Bagoes saja.
Sunarta menambahkan, sebelumnya, belasan anggota DPRD Jatim tahun 2004-2009 sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Mereka dipanggil berdasarkan kesaksian dr Bagoes.
"Kalau perlu yang sudah diundang, kita undang lagi. Tapi sekarang yang belum dulu, siapa tahu dari mereka bisa dikorek," lanjutnya.
Selain mengumpulkan saksi, Sunarta mengatakan pihaknya juga akan mengkaji dokumen P2SEM. Hal ini untuk mencocokkan keterangan dari saksi. Tak hanya itu, Sunarta menambahkan pekan lalu pihaknya yelah bekerjasama dengan pihak perbankan untuk melacak kemana aliran dana P2SEM.
Dalam hal ini, Sunarta berharap adanya bantuan dari semua pihak yang mengetahui kasus ini untuk melaporkan dan menyerahkan data. Termasuk mantan terpidana P2SEM yang tergabung dalam Tim Ranjau 9 bentukan almarhum Fathorrasjid.
"Kalau ada datanya (Tim Ranjau 9), silakan serahkan ke kami," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini