"Ditempatkan di Sel E," kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Riyanto, Jumat (1/12/2017).
Di lapas tersebut, dr Bagoes yang saat perkaranya terjadi pada tahun 2018 menjadi staf ahli di DPRD Jatim akan menjalani hukuman penjara 7 Tahun.
"Sel itu bersama narapidana yang baru (masuk menjalani hukuman di Lapas Porong)," tuturnya.
Dokter Bagoes dijebloskan di Lapas Porong pada Rabu (29/11/2017) malam. Ia tertangkap di Malaysia setelah 6 Tahun menjadi buronan.
Saat majelis hakim di empat kota menjatuhan vonis, dr Bagoes sudah kabur. Khusus perkara korupsi di Sidoarjo, ia divonis penjara 7 tahun.
Dokter Bagoes merupakan saksi kunci dalam penanganan perkara korupsi pada P2SEM. Karena itu pihak lapas akan memberikan perhatian khusus kepadanya.
"Saya minta kalapas, jika ada napi tertentu yang perlu ada perhatian ya memang perlu ada perhatian khusus. Tidak hanya napi dokter Bagoes, tapi napi lainnya," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Susy Susilawati saat dihubungi detikcom, Jumat (1/12/2017).
Namun khusus dr Bagoes, Susy menyatakan belum ada surat permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bisa saja LPSK berkirim surat ke Lapas Porong. Namun, hingga hari ini, saya selaku Kakanwil belum menerima permintaan dari LPSK," ujarnya. (roi/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini