Dijelaskan Kepala UPT TPA Supit Urang, Turut Setiaji, Kota Malang hanyalah salah satu dari sekian daerah di Indonesia yang terpilih untuk menjalankan proyek tersebut. Selain Kota Malang, ada pula Jombang, Sidoarjo dan Jambi.
"Yang sekarang sudah jalan adalah Jambi, kita (TPA Supit Urang), baru mobilisasi peralatannya. Rencana pada 2020 nanti, baru akan berjalan," ungkap Turut saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/9/2018).
Sebagai daerah yang terpilih, Kota Malang dituntut harus memenuhi komitmen berupa penyediaan lahan hingga seluas 30 hektare. Area TPA Supit Urang yang berada di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang sendiri sudah terbatas karena overload sehingga pemkot sempat melakukan perluasan TPA hingga memenuhi persyaratan. Area TPA Supit Urang saat ini hanya seluas 15 hektare.
Menurut Turut, Pemkot Malang telah menyediakan lahan untuk pengelolaan sampah tersebut dan kini area seluas 16 hektare sudah disiapkan.
"Kami sudah siap lahannya. Nanti di situ digunakan pengelolaan dengan sistem sanitary. Sekarang pengelolaan yang dilakukan adalah control landfill. Jadi dalam pengelolaan sampah ada dua macam, yang paling baik adalah sanitary landfill itu," beber Setiaji.
Turut menjelaskan, sederhananya, sistem pengelolaan sampah sanitary landfill adalah dengan menimbun kumpulan sampah yang dibawa ke TPA Supit Urang kemudian menimbunnya dengan tanah. Dalam kurun waktu yang ditentukan, timbunan sampah itu akan mengeluarkan gas metana yang bisa menggerakkan turbin untuk menghasilkan listrik.
Bedanya dengan sistem control landfill adalah dalam sistem ini, sampah yang dibawa ke TPA hanya ditumpuk begitu saja.
"Sistem gampangnya begini, kita membuat lubang besar, sampah sudah dipilah dimasukkan dan diuruk dengan tanah. Beberapa kurun waktu akan mengeluarkan gas metana," ujarnya.
Namun selain menyiapkan lahan, Pemkot Malang juga harus mampu mendapatkan tanah untuk menimbun sampah-sampah itu. "Masalahnya kita juga harus siap tanah uruk juga," tandasnya.
Sayangnya sebelum terealisasi, KPK menyebut proyek ini menjadi biang di balik korupsi massal yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Para wakil rakyat ini diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut sebesar Rp 8,5 miliar. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini