Dalam sidang yang dihadiri kedua belah pihak itu, berlangsung sekitar 1 jam. Hakim menilai berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1/2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, persyaratan memuat identitas dari penggugat sudah dipenuhi.
"Namun ada beberapa hal yang tak memenuhi persyaratan. Penggugat tidak memuat usulan ganti rugi dan nama tim panel ke dalam gugatan," jelas Dwi Winarko saat sidang di ruang Cakra PN Jalan Arjuno, Senin (3/9/2018).
Hakim juga menilai bahwa gugatan ini seharusnya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Seharusnya ini masuk ke PTUN, karena terkait konflik warga dan pemerintah daerah," tambahnya.
Hakim memutuskan bahwa gugatan ini tak memenuhi syarat. Karena tidak sah dan tak dapat diterima."Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh pengugat," tandasnya.
Kuasa hukum penggugat class action warga eks lokalisasi, Naen Suryono mengatakan pertimbangan majelis hakim tidak logis. "Pertimbangan hakim itu tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang namanya gugatan yang diajukan di PTUN, gugatan itu harus ada jangka waktu. Di dalam UU PTUN pasal 90 menyebutkan undang-undang itu menerbitkan sejak saat diketahuinya oleh pejabat TUN. Dalam hal ini wali kota. Di situ harus dihitung 90 hari. Kalau dihitung 90 hari, jelas itu tidak mungkin," tegasnya.
Karena kebijakan itu dikeluarkan tahun 2014, jelas Naen Suryono, maka jelas tidak sesuai dengan tentang waktu. "Pertimbangan majelis hakim itu tidak benar," ujarnya.
Soal syarat-syarat class action, tambah dia, telah memenuhi syarat. Gugatan class action ini adalah warga Jarak-Dolly yang terdampak. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan wali kota harusnya majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.
"Kelompok ini tidak mendapat hak-hak ekonominya oleh negara. Mereka berhak menerima setelah ada kebijakan wali kota menutup lokalisasi. Kita tidak keberatan tentang penutupan itu. Sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga terdampak penutupan," tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum Pemkot Surabaya, Fajar Fanani mengaku keputusan hakim sudah tepat. Karena gugatan penggugat tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Agung tahun 2002 tentang class action.
"Sementara kita laporkan dulu kepada pimpinan dahulu," kata Fajar Fanani.
Meski nantinya ada gugatan kembali, pihak pemkot siap menghadapinya. "Kita siap akan kita hadapi seperti biasa," tegas Fajar Fanani
Sementara sidang ini dihadiri pengacara tergugat dan kedua kubu mendukung dan menolak Dolly dibuka lagi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini