Bawaslu telah membentuk majelis hakim untuk menyidangkan proses ajudikasi. Dalam proses ini nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi, pembuktian hingga putusan. Putusan sidang ajudikasi ini akan mengacu pada pemeriksaan saksi dan bukti.
"Hari ini agendanya pembacaan permohonan dan jawaban," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, Kamis (23/8/2018).
Seorang bacaleg dari Partai Golkar mengajukan gugatan sengketa di Panwaslu Kabupaten Blitar. Bacaleg bernama Edy Muklison tidak terima namanya dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) karena pernah mendapat vonis 1,5 tahun penjara kasus korupsi pengurusan sertifikat massal.
Selain Edy, Panwaslu juga menerima gugatan sengketa Partai Berkarya. Satu dokumen bacaleg perempuan dinyatakan TMS. Dengan dicoretnya satu bacaleg perempuan ini, maka Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen wanita dalam satu dapil.
"Kami lanjutkan proses ke ajudikasi. Karena dalam mediasi yang dilakukan antara dua bacaleg, satu dari Partai Golkar dan satu dari Partai Berkarya tidak menemukan kata mufakat. Baik pemohon penggugat maupun tergugat tetap meyakini keyakinannya masing-masing," ungkapnya.
Sesuai prosedur penanganan gugatan sengketa, bawaslu meneruskan ke proses ajudikasi. Bawaslu sendiri punya waktu 12 hari memberikan keputusan, sejak ditetapkan DCS.
"Apapun putusan bawaslu apakah mengabulkan atau tidak gugatan, kedua pihak harus menerima. Karena putusan sidang ajudikasi ini sifatnya final dan mengikat," pungkasnya.
Jika dalam proses mediasi berlangsung tertutup, maka dalam proses ajudikasi ini sifatnya terbuka. Sesuai jadwal, bawaslu harus memutuskan hasil gugatan sengketa ini tanggal 4 September mendatang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini