Dicoret Jadi Caleg, Eks Koruptor Gugat KPU Blitar ke Panwaslu

Dicoret Jadi Caleg, Eks Koruptor Gugat KPU Blitar ke Panwaslu

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 12:56 WIB
Eks koruptor gugat KPU Blitar ke panwaslu/Foto: Erliana Riady
Blitar - Seorang bacaleg dari Partai Golkar mendatangi Panwaslu Kabupaten Blitar. Dia melaporkan KPU Kabupaten Blitar karena dalam penetapan daftar caleg sementara, dokumen bacalegnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg bernama Edy Muklison dinyatakan eks napi koruptor.

Edy Muklison memaparkan alasan dia mengajukan gugatan sengketa ke Panwaslu Kabupaten Blitar, karena PKPU pasal 7 dan 8 tidak ada larangan eks napi koruptor mendaftar sebagai bacaleg ke KPU.

"Yang ada justru di pasal 4 yang menyatakan, partai politik dalam menyeleksi bacaleg tidak boleh menyertakan bekas napi korupsi, peodofil dan narkoba. Jadi itu bukan ranah KPU menentukan bacaleg bisa daftar atau tidak. Itu ranah partai politik. Karena Partai Golkar tetap mendaftarkan saya," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/8/2018).

Dia menambahkan sesuai pasal 18 PKPU terkait verifikasi dokumen bacaleg harus sesuai dengan data di e-KTP. Padahal dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, penulisan namanya tidak sesuai seperti yang tercantum di e-KTP.


"Saya juga baru tahu putusan itu Juni kemarin. Pas ada kewajiban menyertakan surat keterangan pengadilan. Di putusan itu tertulis dua nama yang tidak sama dengan e-KTP saya. Yakni Edi Muchlison dan Edy Muchlison. Nah ini harusnya KPU mengklarifikasi nama tersebut ke pengadilan," ungkap Ketua DPD Golkar Kabupaten Blitar ini.

Dalam KUHAP Pasal 197 dan penjelasannya Pasal 197, lanjut Edy, menyatakan kesalahan penulisan nama dalam putusan pengadilan berakibat batal demi hukum.

Panwaslu Kabupaten Blitar menyatakan telah menerima beberapa dokumen persyaratan pengajuan gugatan sengketa atas nama Edy Muklison ini.

"Kami lakukan verifikasi dari berkas persyaratan. Jika dinyatakan lengkap akan kami register. Lalu dijadwalkan untuk proses mediasi," jelas Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin.


Panwaslu mempunyai waktu sampai 12 hari untuk menyampaikan putusan terkait gugatan sengketa tersebut ke KPU Kabupaten Blitar.

Jika dalam tahapan mediasi tidak tercapai kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon, lanjut Hakam, proses akan dilanjutkan ke ajudikasi.

Informasi yang dihimpun, Edy Muklison dinyatakan terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal. Saat itu tahun 2005 menjabat sebagai Kades Desa Jambewangi. Namun kasus itu mencuat tahun 2009, saat Edy menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar. Dia divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.