"Dari 1.670 bakal caleg yang diajukan 16 partai politik, ada 93 bakal bacaleg yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga, tersisa 1.577 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian masuk dalam daftar calon sementara yang kami umumkan," kata Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Tenggilis, Surabaya, Senin (14/8/2018).
Arba mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi pencoretan bacaleg. Salah satunya karena kelengkapan berkas yang tidak diperbaiki pada masa perbaikan dokumen 22-31 Juli 2018.
Tak hanya itu, Arba mengungkapkan dokumen yang paling banyak tak dilengkapi yakni dokumen surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) jika yang bersangkutan tidak sedang tersandung masalah hukum. Selain itu, banyak pula surat keterangan sehat dan data di KTP dengan ijazah yang tidak sama.
"Yang tidak memenuhi syarat terbanyak dari dokumen surat keterangan PN dan surat keterangan sehat. Juga, KTA, KTP yang di ijazah namanya yang tidak sama," tambah Arba.
Ada pula keterwakilan bacaleg perempuan yang diharuskan 30% dari setiap dapilnya. Arba mengungkap ada dua partai yang harus dicoret semua bacaleg di satu dapilnya, sebab tidak melengkapi syarat ini. Dua partai tersebut harus kehilangan empat dapil di pileg nanti.
"Ada dua partai yang kita TMS kan dapilnya. Dua partai itu adalah Partai Garuda di dapil 2, 3, 5 dan 11, serta Partai PKPI kita coret empat dapil yaitu dapil 4, 5, 7 dan 13," sebutnya.
Setelah tahapan DCS ini, KPU Jatim akan melanjutkan tahapan dengan membuka tanggapan atau aduan masyarakat terhadap bacaleg yang sudah masuk DCS. Hal ini akan dilakukan hingga 21 Agustus. Kemudian, akan dilakukan proses verifikasi ulang, baru tanggal 20 September akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini