KPU Pandeglang: Nurul Qomar Tak Penuhi Syarat Kesehatan di Pilbup

KPU Pandeglang: Nurul Qomar Tak Penuhi Syarat Kesehatan di Pilbup

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 09:13 WIB
KPU Pandeglang menyerahkan berita acara hasil pemeriksan kesehatan kepada tim bakal pasangan calon.
Foto: KPU Pandeglang menyerahkan berita acara hasil pemeriksan kesehatan kepada tim bakal pasangan calon. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

KPU Pandeglang mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan empat kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang. Dari hasil pemeriksaan itu menyebutkan, Nurul Qomar yang menjadi wakil Aap Aptadi dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari hasil kesimpulan yang dikeluarkan oleh tim medis pemeriksaan kesehatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati ada satu pasangan yang dianggap tidak memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Jum'at (6/9/2024).

"Dari perseorangan, atas nama Pasangan Aap dan Nurul Qomar, yang kemudian Pak Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restu mengatakan berdasarkan berita acara hasil pemeriksan oleh tim medis RSUD Banten, bakal calon wakil bupati Nurul Qomar tidak mampu secara jasmani atau tidak dimungkinkan mengikuti tahapan selanjutnya. Menurutnya, Aap Aptadi harus mengganti Nuru Qomar sebagai wakilnya.

"Dianggap tidak memenuhi syarat tidak mampu secara jasmani. Dan diatur juga di PKPU 8 di Pasal 126 berkaitan dengan penggantian yang dianggap tidak mampu secara jasmani," katanya.

ADVERTISEMENT

Restu menjelaskan dalam proses pergantian, tidak ada persyaratan administrasi dukungan yang perlu dilampirkan. Dalam hal ini, Aap Aptadi tidak perlu mengumpulkan KTP kembali, sebagai syarat dukungan dari jalur independen atau perseorangan.

"Itu diganti tidak bisa diulang secara administrasi, nanti Bapaslon yang dianggap tidak memenuhi syarat baik itu calon bupati atau wakilnya, kemudian berlaku mutatis-mutandis untuk pendaftaran kembali ke KPU," terangnya.

KPU sendiri membuka proses pendaftaran kembali bagi bakal pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Waktu pendaftaran dilakukan selama tiga hari dari tanggal 6-8 September 2024.

"Tahapan pergantian dari tanggal 6 sampai 8 September," kata Restu.

Simak juga Video 'Calon Tunggal Ada 48 Daerah, KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Hari':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads