"Parpol pengusung dalam rangka masa perbaikan tidak melengkapi kekurangan dokumen calon yang bersangkutan sehingga dicoret dari daftar bacaleg," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni di kantornya Jalan Panglima Sudirman, Jumat (1/8/2018).
Fuad mengatakan, syarat yang tak dilengkapi Agustina yakni SKCK dari kepolisian dan surat keterangan tak pernah dipidana dari pengadilan.
"Yang bersangkutan tak menyertakan SKCK dan surat keterangan dari pengadilan," terang Fuad.
Agustina terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Kabupaten Pasuruan pada pileg 2014. Penyuapan dilakukan untuk memenangkannya sebagai anggota DPRD Jatim. Namun saat rekapitulasi, ia kalah.
Karena kecewa, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Pelaporan yang otomatis menyeretnya sebagai tersangka suap.
Agustina dan 13 PKK kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pasuruan kemudian memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Baik Agustina maupun 13 PPK divonis bersalah. Agustina divonis 1 tahun penjara namun sampai saat ini belum menjalani hukuman yang dijatuhkan. (iwd/iwd)