Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan), dibacakan penasehat hukum kedua terdakwa, Desima Waruwu. Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
Hal ini karena sesuai dakwaan terkait locus delictinya (tempat terjadinya perkara), perkara ini jelas masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Sesuai dakwaan, locus delictinya perkara ini jelas masuk dalam wilayah PN Sidoarjo. Kami mohon Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan tidak dapat diterima," kata penasehat hukum terdakwa di PN Surabaya Jalan Arjuno, Selasa (31/7/2018).
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, Ketua Majelis Hukum I Wayan Sosiawan menanyakan Jaksa terkait tanggapan atas eksespi terdakwa. Dalam hal ini, Jaksa Rachmad Hary Basuki menyatakan jkma menyanggupi tanggapan tersebut dan akan disampaikan pada persidangan Kamis (2/8).
"Siap majelis, Kamis (2/8) ini kami siap dengan jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa," tegas Jaksa Rachmad Hary Basuki di hadapan Ketua Majelis Hakim yang sekaligus menutup jalannya persidangan kali ini.
Sementara Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Joko Mulyono menegaskan bahwa eksepsi terdakwa yang menyoal terkait locus delicty, dinilai sangat tidak beralasan.
"Kendati proyek Sipoa berada di Sidoarjo, namun semua administrasi dan pembayaran dilakukan di Surabaya. Pembayaran ditangani oleh PT Sipoa Investama Propertindo yang komisarisnya dijabat Budi Santoso," tegasnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Antonius menambahkan proses yang dilaksanakan di Sidoarjo antara pihak terdakwa dengan para korban hanya terkait pengambilan surat bukti pembayaran saja. Sedangkan selebihnya, proses perjanjian dilakukan di Surabaya.
Namun, pihaknya beserta puluhan korban PT Sipoa berharap hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. "Kita memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa serta melanjutkan sidang ke tahap pembuktian," harapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim.
Setelah dilaporkan ke polisi, korban sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12.388.751.690.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini