Kuasa hukum PCS, Masbuin mengatakan, kegiatan ini bentuk protes para korban Sipoa untuk menyita benda-benda tidak bergerak, yang diduga hasil kejahatan menipu para korban. Mereka berharap benda-benda itu disita pihak aparat.
"Kami mengkhawatirkan bahwa berkas itu segera P 21. Artinya kalau berkas P 21, kan siap untuk disidangkan, sementara di sini ada barang bukti diduga sebagai hasil dari kejahatan itu yang memiliki nilai ekonomis sangat tinggi sengaja tidak dilakukan penyitaan," kata Masbuin kepada wartawan di lokasi, Sabtu (2/6/2018).
Masbuin meminta kepada polisi segera menyita barang-tersebut. Jika tidak dilakukan penyitaan, pihaknya yakin seluruh korban tidak akan pernah mendapat pengembalian.
"Para korban yang tergabung dalam PCS ini minta agar uangnya dikembalikan senilai 100 persen," tambah Masbuin.
Hingga kini, diperkirakan hampir 1.160 korban sipoa, namun yang tergabung dalam PCS saat ini ada 250 korban.
"Proses hukum yang sesuai dengan laporan perkembangan hasil penyidikan yang kami terima dari pihak Polda, itu telah ditetapkan enam tersangka dan tua sudah ditahan. Sementara itu seharusnya asetnya juga dilakukan penyitaan, agar para korban ini mempunyai harapan uang kembali," jelas Masbuin.
Dari pantauan detikcom di lokasi para korban hanya bergerombol di depan pintu masuk Royal Afatar World. Mereka memasang beberapa spanduk bertuliskan: "Jangan Ragu Pak Polisi, Segera Terapkan TPPU Sita Tanah Sipoa dan Bagikan 100 persen ke PCS". "Aksi Damai Menyampaikan Pendapat Mengenai Pembelian Apartemen Sipoa Oleh PCS". (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini