Para nasabah itu mengejar dan meneriaki dua pelaku yang baru tiba di PN Jalan Arjuno. Mereka berusaha mendekat dan mengeroyok dua terdakwa. Namun upaya mereka gagal setelah petugas polisi menutup pintu persidangan rapat-rapat. Mereka pun memilih bertahan di luar ruangan hingga sidang selesai.
Keduanya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah. Mereka menggelapkan uang nasabah sekitar Rp 12 miliar karena merugikan 619 nasabah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmad Hary Basuki dalam membacakan dakwaan menjelaskan jika dari 619 nasabah itu belum dibangunkan Apartemen Royal Afatar World, padahal sudah dilunasi. Karena tidak dikunjung dibangun, 71 orang melaporkan ke Polda Jatim.
"Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dengan dakwaan primer dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan sekunder pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata jaksa Rachmad Hary Basuki.
Sementara sidang yang berjalan selama 30 menit itu akhirnya berjalan lancar. Namun saat keduanya digiring keluar ke mobil tahanan, puluhan nasabah itu meneriaki pelaku. "Budi maling...budi maling".
Salah satu korban Untari mengaku kesal penipuan yang dilakukan oleh PT Sipoa Group. Sebab dia harus kehilangan uang sebesar Rp 206 juta saat membeli satu unit apartemen milik PT Sipoa.
"Saya stres. Saya ingin uangnya kembali. Saya ingin uang saya kembali 100 persen. Tak perlu bunganya," teriaknya.
Sementara sidang lanjutan beragendakan esepsi digelar Selasa (31/7/2018) mendatang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini