Melunaknya sikap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Kita dan Kabupaten Mojokerto Mariyono tampak dalam wawancara dengan wartawan di kantornya, Jalan Hayam Wuruk, Kota Mojokerto.
Mariyono dengan tegas mencabut pernyataan yang pernah dia sampaikan terkait sejumlah catatan kinerja buruk Kepala SMAN 1 Gondang.
"Tidak ada catatan buruknya. Dicabut saja (pernyataan), kelepasan kayaknya saya," kata Mariyono, Senin (30/7/2018).
Pernyataan Mariyono ini menunjukkan kesan melunak terhadap Kepala SMAN 1 Gondang. Padahal, sebelumnya dia menilai Nurul Wakhidah lalai, sehingga terjadi kasus kelumpuhan pada anak didiknya Mas Hanum Dwi Aprilia (16), siswi kelas XI IPS 2.
Disinggung terkait sikapnya yang terkesan melunak itu, dia berdalih lantaran Kepala SMAN 1 Gondang sudah datang ke kantornya.
"Beliau datang ke sini beserta rombongannya menyampaikan. Itu yang saya tunggu-tunggu. Sudah melapor ke saya," ujarnya.
Terkait sanksi bagi Nurul Wakhidah yang selama ini dia gembar-gemborkan, Mariyono beralasan hal itu menjadi kewenangan penuh Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman. Dia juga enggan menyebutkan bentuk sanksi yang dia usulkan ke Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
"Belum (ada keputusan dari Dinas Pendidikan Jatim), lebih baik langsung koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Jatim," terangnya.
Sebelumnya Mariyono mengaku telah melaporkan kinerja kurang baik Kepala SMAN 1 Gondang Nurul Wakhidah ke Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
"Saya punya catatan terkait Bu Nurul, kok banyak ya laporan terkait dengan itu. Ada apa? Tampaknya kompetensi public relation yang bersangkutan kurang bagus. Itu penilaian saya," kata Mariyono saat dihubungi detikcom, Selasa (24/7/2018).
Selain itu, lanjut Mariyono, pihaknya juga telah mengusulkan hukuman bagi Kepala SMAN 1 Gondang ke Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Namun, dia masih enggan menyebutkan bentuk sanksi yang sudah dia usulkan itu.
"Pilihan (sanksi) mutasi ada, bisa teguran tertulis, bisa teguran lisan. Karena yang bersangkutan ASN, saya berpedoman pada PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Terkait jabatan Kepala Sekolah bisa pergeseran, mutasi dan seterusnya," terangnya.
Dia menegaskan, bentuk hukuman bagi Kepala SMAN 1 Gondang bakal ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim. "Eksekutornya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Jatim). Hingga saat ini belum ada keputusan," tandasnya.
Kepala SMAN 1 Gondang dinilai lalai setelah siswinya Mas Hanum Dwi Aprilia (16), sempat lumpuh. Hanum dihukum 90 kali squat jump oleh teman-teman dan para seniornya (siswa kelas XII) di ekskul Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI).
Hukuman itu diberikan lantaran korban terlambat datang saat latihan promosi ekskul UKKI ke siswa baru di SMAN 1 Gondang pada Jumat (13/7) pagi. Promosi Ekskul itu akan digelar selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Ironisnya, pihak sekolah berdalih tak mengetahui kegiatan tersebut. Baik Pembina UKKI, Wakasek Kesiswaan maupun Kepala SMAN 1 Gondang dinilai lalai karena tak mengawasi kegiatan anak didiknya di sekolah.
Pada Rabu (18/7), Hanum mengalami kelumpuhan akibat menjalani hukuman squat jump. Kedua kakinya tak bisa digerakkan. Korban tak bisa duduk. Untuk tidur miring saja harus dibantu. Pelajar asal Sidoarjo ini mengeluh sakit di bagian punggung dan kaki.
Siswi kelas XI IPS 2 SMAN 1 Gondang ini sempat dirawat di pengobatan saraf alternatif Sangkal Putung, Desa Pandanarum, Pacet, Mojokerto. Sejak Jumat (20/7) pagi, Hanum dirujuk ke RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari. Kini dia sudah bisa berjalan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini