"Kita akan koordinasi ke penegak hukum ke kepolisian dan ke pengadilan. Kita akan coba klarifikasi ke Pengadilan Tipikor terkait nama yang bersangkutan, apakah memang sudah terbukti dan ada putusan terkait dengan yang bersangkutan ini yang bernama Agustina Amprawati itu," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni di kantornya Jalan Panglima Sudirman, Rabu (25/7/2018).
Fuad mengatakan pihaknya tak mau berspekulasi tentang keputusan meloloskan atau mencoret nama Agustina Amprawati dari daftar caleg Partai Berkarya Kota Pasuruan. Menurut dia, keputusan KPU didasarkan pada bukti tertulis.
"Jadi memang pada saat proses penelitian keabsahan berkas syarat bacaleg lalu yang bersangkutan memang banyak dokumennya yang belum dipenuhi sehingga kita tak bisa ambil kesimpulan apakah yang bersangkutan memang pernah melakukan tindak pidana. Makanya kan berkasnya kami kirim lagi ke partai agar dilengkapi," terangnya.
Sehubungan dengan adanya informasi bahwa Agustina merupakan terpidana suap yang belum pernah menjalani vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan, KPU nemilih untuk meminta klarifikasi ke penegak hukum terutama Pengadilan Tipikor.
"Hari ini kami ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk klarifikasi," pungkasnya.
Pada pileg 2014 Agustina Amprawati yang maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Kabupaten Pasuruan. Penyuapan dilakukan agar 13 PKK tersebut membantu memenangkannya. Namun saat rekapitulasi, suaranya tak mencukupi untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD Jatim.
Karena kecewa, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Pelaporan yang otomatis menyeretnya sebagai tersangka suap.
Agustina dan 13 ketua dan anggota PKK kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pasuruan kemudian memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Baik Agustina maupun 13 ketua dan anggota PPK kemudian divonis bersalah. Agustina sendiri divonis 1 tahun penjara.
Namun sejak vonis diketok dan memiliki kekuatan hukum tetap, Agustina belum menjalani hukuman. Pengusaha 57 tahun asal Kota Pasuruan ini malah kedapatan maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya pada pileg 2019 nanti. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini