Pria yang sudah jadi tersangka ini adalah Andik Sugiarto (23), warga Kupang Segunting. Kasus Andik ini berawal saat ia diberi kepercayaan pimpinan perusahaannya untuk menyetor uang Rp 15 juta.
"Awalnya pelaku mengaku kerampokan, setelah selidiki dan kami lakukan olah TKP, ternyata tidak ditemukan bukti-bukti yang menguatkan. Pelaku juga tidak bida menunjukan bukti-bukti kuat menjadi korban perampokan," kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan saat reka ulang di Jalan Kapuas, Senin(23/7/2018).
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya tahu bahwa itu hanyalah muslihat Andik. Andik pun diperiksa untuk dimintai keterangan. Saat melakukan pemeriksaan, polisi semakin yakin karena polisi menemukan bukti di handphone milik pelaku, ternyata terdapat sebuah pesan utang piutang sekitar Rp 8 juta.
Setelah diintrogasi oleh petugas, pria yang berprofesi sebagai kurir laboratorium di Surabaya itu mengaku jika uang Rp 15 juta yang dikatakan telah dirampok itu adalah milik kantornya tempat ia bekerja. Uang tersebut merupakan milik atasannya yang dititipakan kepadanya.
"Uang tersebut ternyata tidak dirampok. Tapi digunakan pelaku untuk judi online. Ia bingung mengembalikan, akhirnya membuat laporan palsu bahwa ia dirampok," kata David.
David juga menyebutkan uang Rp 15 juta yang digunakan oleh pelaku adalah titipan dari atasanya. Ia disuruh untuk mentransfer uang tersebut keseorang, namun dipakainya untuk judi.
"Uang itu tidak ditranfser namun dihabiskan untuk berjudi," ungkap David.
Atas kejahatannya, Andik dijerat pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UURI Tentang Perjudian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tonton juga 'Antisipasi Penipuan, Kominfo Syaratkan Ini':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini