Quick Count Silakan Digunakan, Keputusan Akhir Tetap di KPU

Quick Count Silakan Digunakan, Keputusan Akhir Tetap di KPU

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 16:17 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - KPU RI tak mempermasalahkan paslon yang mendeklarasikan kemenangannya berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count. Tetapi hasil penghitungan akhir tetap dilakukan oleh KPU.

"Silakan saja menggunakan informasi itu sebagai rujukan. Tetapi berdasarkan hasil akhir, penetapan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali Kota akan ditetapkan KPU," kata Ketua KPU RI Arif Budiman di Surabaya, Kamis (28/6/2018).


Menurut Arif, penghitungan cepat atau quick count merupakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan namun keputusan hasil akhir atau rekapitulasi tetap dilakukan oleh KPU.

"Quick count adalah metode yang ilmiah dilakukan dengan ilmu pengetahuan, metode jelas. tetapi menggunakan hasil seluruh proses quick count silahkan saja. Tetapi keputusan tetap ditetapkan KPU," tegasnya.


Terkait tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2018, Arif belum bisa memastikan karena masih dalam tahap penghitungan tingkat bawah.

"Untuk partisipasi kami belum tahu karena masih on going proses, target kami 77,5 persen nasional," tandas Arif. (ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.