"Ya KPU harus hadapi, KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar," ujar Ketua KPU Arif Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Arief mengatakan, dalam Pilkada dan Pilpres telah diatur soal tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya aturan ini tidak terdapat dalam pemilihan legislatif, sehingga KPU membuat aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dalam pemilu legislatif belum diatur makanya KPU kemudian memasuk aturan itu, melaporkan harta kekayaan kemudian tidak pernah terlibat korupsi," sambungnya.
Arief mengatakan banyak pihak yang mengkhawatirkan tidak adanya aturan narapidana korupsi dilarang nyaleg dalam UU Pemilu. Namun ia mengatakan KPU yakin hal ini dapat diatur dalam Peraturan KPU.
"Nah jadi mereka kan hanya khwatir ini akan menjadi problem kalau tidak diatur dalam UU, tetapi KPU kan memiliki keyaknianan dengan berbagi macam argumentasinya dengan berbagai macam dasar hukumnya yang dipahaminya bahwa ini bisa diatur dalam peraturan KPU," tuturnya. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini