Assessment atau penilaian apakah gerangan? Ternyata mereka baru saja lulus penilaian sebagai Pasukan Merah Putih Narapidana yang akan mendapatkan tugas khusus di dalam Lapas.
"Alhamdulillah, sangat senang dan bangga sekali saya bisa terpilih sebagai Pasukan Merah Putih Narapidana. Jadi, saya di sini itu selain direhabilitasi, juga ditugaskan sebagai mentor. Jadi bisa memberikan motivasi untuk rekan-rekan warga binaan semua," kata salah satu napi Agus Sulistyono (38) kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Dikatakan Agus, untuk bisa terpilih, ia harus bersaing dengan 952 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas 1 Madiun.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Madiun, Suharman mengatakan, napi yang dikukuhkan sebagai Pasukan Merah Putih Narapidana memiliki tanggung jawab besar, sebab menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kegiatan di UPT Pemasyaratan.
"Semua harus bertanggung jawab dengan tugas masing-masing napi yang lulus ini. Di antaranya tugas mereka dalam hal kebersihan, membantu pengamanan serta mewujudkan lingkungan lapas yang nyaman," terang Suharman.
Pengukuhan Pasukan Merah Putih Narapidana, lanjut Suharman, adalah sebagai wujud nyata bakti terhadap Indonesia.
"Walaupun menjalani hukuman, mereka juga tetap warga negara dan dimanapun mereka berada harus membela merah putih," tegasnya.
Ditambahkan Suharman, lima napi terorisme yang ditahan di Lapasnya dinilai tidak lulus, mengingat situasi keamanan yang sedang tidak kondusif akibat terorisme belakangan ini.
"Belum mereka (napi teroris, red), ndak ikut upacara ini. Mereka yang lulus assessment saja. Yang memenui persyaratan. Di antaranya tidak pernah melakukan kesalahan, cakap mental, sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.
Baca juga: Wakapolri: Polisi Jangan Lengah Jaga Markas |
Diketahui saat ini ada lima napi teroris yang ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, antara lain:
1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (31), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013 lalu di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, karena memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara.
2. Andi Al Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Jalan Lasindrang Lorong Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, hukuman 6 tahun penjara.
3. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (39) asal Kecamatan Bojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah, mendapat hukuman 8 tahun penjara.
4. Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar, hukuman seumur hidup.
5. Abdullah Umamity alias alias Dullah bin Abdul (36) asak Kecamatan Waisama hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005. (lll/lll)