Namun ternyata masih ada warga yang nekat memproduksi minuman keras tradisional jenis arak jowo tersebut.
"Jadi hasil investigasi anggota ternyata masih ada warga yang memproduksi miras arjo. Kita temukan 300 liter arjo yang diproduksi oleh warga Desa Kerek," jelas Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono kepada wartawan di kantornya Rabu (9/5/2018).
Warga yang nekat memproduksi arjo tersebut kemudian diciduk. Barang bukti sebanyak 300 liter arjo pun diamankan.
Ratusan liter arjo tersebut disimpan di dalam jerigen ukuran isi 30 liter dengan rincian 10 jerigen. Polisi juga menyita 2 jerigen yang masih kosong.
Eko menjelaskan, warga mengelabuhi polisi dengan menyimpan barang bukti tersebut di salah satu rumah warga di desa sebelah, tepatnya di Dukuh Blandongan Desa/Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi.
"Jadi produsen yang memproduksi itu menutupinya dengan menaruh barang bukti itu ke rumah famili, di desa sebelah agar tidak terdeteksi polisi," terangnya.
Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana ringan dan berstatus wajib lapor ke Polres Ngawi serta membayar denda sebesar Rp 3 juta. (lll/lll)