Pria warga Jakarta itu juga seorang residivis. Setidaknya dua kali ia telah keluar masuk penjara dalam kasus narkoba dan penipuan. Alimudin adalah otak dari kasus penipuan mencatut nama pejabat yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Tersangka mengaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat pemerintahan dan kepolisian sejak 2008 lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Dari pengakuan dan laporan kepolisian, Alimudin dalam modusnya selalu mengaku sebagai pejabat tak hanya dari kepolisian dan pemerintahan. Namun ia juga mengaku sebagai pejabat dari kejaksaan dan pengadilan.
"Pada tahun 2012, tersangka dihukum atas kasus narkoba," ujarnya.
Setahun kemudian Alimudin kembali menipu dengan mengaku sebagai Dirreskrimum Polda Jatim. Alimudin ditangkap dan menjalani hukuman 2 tahun. Alimudin bebas pada Juni 2015.
"Tidak berhenti di situ, pada tahun sama (2015), tersangka kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh BNNP Sulawesi Selatan dan bebas September 2017," ungkap Agus.
Bebas dari penjara, membuat Alimudin makin menjadi. Selama setahun belakangan, rentetan penipuan dilakukannya dengan mengaku sebagai Wali Kota Jakarta Timur dengan kerugian Rp 20 juta, mengatasnamakan Wali Kota Makasar berhasil menipu Rp 30 juta.
Alimudin juga mengaku sebagai Bupati Aceh Rp 60 juta, Kepala Dinas Perindustrian NTT Rp Rp 50 juta, Bupati Tanah Toraja Rp 50 Juta, Sekda Pekanbaru Rp 38 juta, Wali Kota Medan Rp 35 juta, Ketua DPRD Kota Pare Pare Rp 25 juta, Bupati Mamuju Rp 50 juta, Bupati Takalar Rp 25 juta dan terakhir mengaku sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sebesar Rp 150 Juta.
"Rata rata yang ditipu adalah pengusaha," tandas Agus. (ze/iwd)