Komplotan itu terdiri atas empat orang. Mereka adalah Alimuddin (43), warga Jakarta, Aswin (36), warga Jakarta Utara, Chandra (22), warga Sulawesi Selatan, dan Muchtar (35), warga Cianjur, Jawa Barat. Satu pelaku lagi belum ditangkap dan menjadi buron adalah R (DPO).
"Pelaku ini memiliki peran masing masing, mulai berpura-pura menjadi Wali Kota, Kepala Dinas, hingga sebagai Kapolres. Ada juga penyedia rekening fiktif untuk menampung uang hasil penipuan. Pelaku bisa menipu mulai puluhan hingga ratusan juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto pada detikcom, Senin (7/5/2018).
Terbongkarnya penipuan ini berawal dari laporan korban yang mengaku diminta puluhan juta oleh pelaku yang mengaku sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada April 2018 lalu.
"Saat itu dia menghubungi korban dan mengaku sebagai saya (Kapolres) dan meminta uang Rp 70 Juta untuk keperluan sertijab. Tidak berhenti disitu, pelaku kembali meminta uang Rp 80 juta ke sebuah rekening dengan nama fiktif," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Amankan Bahan Pangan Ilegal Siap Edar |
Korban pun melakukan konfirmasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sadar menjadi korban penipuan dan melaporkannya. "Setelah melakukan penyelidikan, kami bekuk keempatnya berdasarkan penelusuran dari data perbankan serta data seluler yang kami telusuri," tambah Agus.
Keempatnya saat ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Kami masih kembangkan, untuk mencari dugaan ada pelaku lain yang membantu aksi penipuan kompolotan ini," pungkas dia. (ze/iwd)