Ratusan burung itu dibawa Sukapno (34) warga Banyumas, Jateng, seorang penumpang Kapal Gerbang Samudra dari Banjarmasin.
Burung yang diamankan di antaranya Murai Batu, Tledekan, Cucak Rante, Cucak Hijau, Kacer, Beo, Pleci dan Kedasih.
"Burung-burung ini kita amankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina," kata Kasi Pelayanan Operasional Karantina Hewan BBKP Surabaya drh Priyadi pada wartawan, Jumat (27/4/2018).
Diamankannya ratusan burung berbagai jenis itu berawal dari informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Kami mendapat informasi, akan ada ratusan burung masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Pada Selasa (24/4) kita temukan seorang penumpang kapal membawa ratusan burung di dalam mobil Daihatsu Grandmax yang dibawanya," ungkapnya.
Priyadi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan keringanan 3 hari pada pembawa ratusan burung untuk melengkapi dokumennya. "Karena hari ini, batas waktu melengkapi dokumen tetapi tidak ada niat baik maka akan kita lanjutkan ke proses hukum," tambahnya.
Sukapno, lanjut Priyadi, dianggap telah melanggar Pasal 6 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.
Dalam Pasal 6 tersebut dinyatakan untuk melalulintaskan burung antarwilayah/area di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal.
"Setelah kita amankan, burung-burung ini juga sudah kita lakukan tes kesehatan dan kita nyatakan bebas dari penyakit, khususnya flu burung. Selama proses hukum, burung akan kita titipkan ke Eco Green di Malang," tambahnya. (ze/lll)