Ingin Untung, Penjual Lutung Ini Malah Buntung

Ingin Untung, Penjual Lutung Ini Malah Buntung

Yakub Mulyono - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2018 23:33 WIB
Lutung yang berhasil diselamatkan (Foto: istimewa)
Jember - Petugas gabungan dari Polres Jember dan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim 3 Jember menangkap pelaku penjualan Lutung Jawa via online. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan seekor Lutung Jawa sebagai barang bukti.

"Tersangka bersama barang bukti sekarang sudah diamankan di Mapolres Jember. Proses hukum selanjutnya juga ditangani Polres Jember," kata Kepala BBKSDA Jatim Ditjen KSDAE KLHK Nandang Prihadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/5/2018).

Menurut Nandang, penjual Lutung Jawa yang ditangkap berinisial SFSS, warga Desa Klanceng, Kecamatan Arjasa. Sedangkan lokasi penangkapan berada di Kecamatan Kalisat.

"Jadi tersangkanya memang hanya satu orang," kata Nandang.


Pengungkapan kasus ini sendiri, sambung Nandang, bermula dari informasi warga yang melaporkan ada penjualan hewan dilindungi via online di Jember. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran.

"Akhirnya petugas berhasil berhubungan dengan si penjual ini. Saat itu penjual menawarkan Lutung Jawa," ujar Nandang.

Kepada petugas yang menyamar ini, penjual menawarkan harga Rp 400 ribu. Dia mengaku sebelumnya membeli seharga Rp 100 ribu.

"Jadi penjual ini mendapat selisih harga Rp 300 ribu. Harga yang ditawarkan itu sudah termasuk sangat murah, karena dia penjual di level bawah. Kalau penjual yang di tingkat yang lebih atas, harganya bisa mencapai satu juta rupiah," terang Nandang.


Setelah terjadi kesepakatan harga, akhirnya penjual menentukan lokasi pertemuan. Demikian juga waktu pertemuan juga ditentukan oleh penjual ini.

"Transaksi dilakukan Jumat (4/5) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat di Kecamatan Kalisat," tambah Nandang.

Beberapa saat setelah transaksi dilakukan, penjual Lutung Jawa ini ditangkap petugas yang sedang menyamar tadi. Penjual tak bisa berkutik karena barang bukti Lutung Jawa berada di tangannya.

"Tersangka bisa dijerat UU nomor 5 tahun 1990 tentang penjualan satwa dilindungi dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Nandang. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.