Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.
![]() |
"Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjual ini tidak punya stok barang/binatang, namun kalau ada yang telepon memesan, dia baru order," imbuhnya.
![]() |
Para pelaku mendapatkan hewan-hewan itu dari luar daerah seperti Kalimantan, Lampung dan Sumatera. Mereka membeli kepada pengepul seharga Rp 300-an ribu. "Kemudian dijual lagi Rp 2,5 juta-5 juta," cetusnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 7 pelaku yakni SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW dan AR. Mereka ditangkap di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Penjaringan Jakarta Utara, Matraman Jakarta Timur, Jagakarsa, Beji Depok dan Bekasi.
![]() |
Sementara hewan-hewan yang disita polisi adalah burung jalal bali, elang, anak buaya, lutung, monyet pantai, dan kukang. Hewan-hewam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konsevrasi Sumber Data Alam Hayati dan Ekosistemnya," tandas Argo.
(mei/aan)